Tuesday, December 3, 2019

Tuesday, November 12, 2019

Monday, November 11, 2019

Tuesday, November 5, 2019

Sosialisasi Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020



Tarempa- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan sosialisasi mekanisme Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Senin (04/11).

Sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 95/PL.02.2-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Yaitu Jufri Budi, SE. Beliau menyampaikan Jumlah minimal syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 3.153 pemilih dan minimal tersebar di 6 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Untuk membantu KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dalam melakukan verifikasi administrasi dukungan kepada pasangan calon perseorangan, dukungan harus menggunakan format B1-KWK. Yang mana KTP pendukung harus ditempel pada formulir.


Friday, November 1, 2019

Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survey / Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020




Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020.


Untuk Persyaratan Lengkap dan Jadwalnya dapat diunduh [disini]

Monday, October 28, 2019

Rapat Pleno Penetapan Jumlah minimum Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Tarempa-Pada Hari Sabtu 26 Oktober 2019,KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020.

Dalam hasil rapat tersebut ditetapkan :
  1. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 31.429 Pemilih dan jumlah Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 10 Kecamatan.
  2. Persyaratan dukungan syarat Bakal Calon Perseorangan paling sedikit 10% dari jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT Pemilu 2019 dan jumlah dukungan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
  3. Jumlah Minimal syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 3.153 pemilih dan minimal tersebar di 6 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari hasil rapat tersebut maka keluarlah Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 95/PL.02.2-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 dapat dilihat disini : [lihat]


Suasana Rapat Penetapan pleno

Wednesday, October 23, 2019

Friday, October 18, 2019

Rapat Pembahasan Rencana Kerja dan RAB Pilkada 2020 dari P-APBD 2019 dan Penyerahan Permohonan Pencairan dana Hibah

Pada Tanggal 14 Oktober 2019 pukul 20.11 Wib, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan Rapat Internal membahas tentang Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada Tahun 2020 yang dananya bersumber dari P-APBD Tahun 2019.






Hasil Kesimpulan dari Rapat tersebut adalah:
  1. Setiap pelaksanaan Kegiatan harus memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK/ToR) yang harus dilaksanakan sebelum melakukan pengajuan pencairan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
  2. Setiap tahapan yang akan dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019,
  3. Perubahan sub kegiatan dapat dilakukan, selama tidak mengubah total keseluruhan RAB Pilkada Tahun 2020,
  4. Penyusunan dasar hukum dalam bentuk keputusan terkait pelaksanaan setiap kegiatan tahapan Pilkada Tahun 2020,
  5. Menyusun draft keputusan terkait Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020.
Setelah rapat dilaksanakan, pada tanggal 17 Oktober 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahkan Permohonan pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas.



PENGUMUMAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II.a)

PENGUMUMAN

NOMOR: 10/Pansel.JPT-Setjen KPU/X/2019
Tentang
SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II.a)
PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU, JAWA BARAT, KALIMANTAN TIMUR, SULAWESI BARAT DAN PAPUA
TAHUN 2019
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dengan ketentuan dapat diunduh: [disini]

Thursday, August 29, 2019

Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum 2019

Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/kota disebutkan bahwa KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan pemilu kepada KPU, serta ketentuan pada pasal 30 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi.

Maka berikut ini Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.[lihat]

Penyerahan Laporan Kegiatan Tahapan Pemilu 2019 Di KPU Provinsi

Saturday, August 10, 2019

Pengumuman Hasil Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2019. Serta Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1094/PY.01.1-SD/KPU/VIII/2019.   

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Pemilihan Umum Tahun 2019. Yang dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2019 di Aula Siantan Nur, Tarempa. Pengumuman dari hasil Rapat Pleno Terbuka sebagai berikut:
1. Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Anambas Nomor 92/PL.01.9-Kpt/2105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 [Lihat]
2. Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Anambas Nomor 93/PL.01.9-Kpt/2105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 [Lihat]

Sunday, June 9, 2019

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019


 Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, disampaikan hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta pemilihan Umum sebagai berikut:


Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik :

1. Laporan Partai Gerindra : Disini
2. Laporan Partai PDIP : Disini  
3. Laporan Partai Golkar : Disini
4. Laporan Partai Nasdem : Disini
5. Laporan Partai Perindo : Disini
6. Laporan Partai PPP : Disini
7. Laporan Partai PAN : Disini
8. Laporan Partai Hanura : Disini
9. Laporan Partai Demokrat : Disini
10. Laporan Partai PBB : Disini