Monday, October 28, 2019

Rapat Pleno Penetapan Jumlah minimum Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Tarempa-Pada Hari Sabtu 26 Oktober 2019,KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020.

Dalam hasil rapat tersebut ditetapkan :
  1. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 31.429 Pemilih dan jumlah Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 10 Kecamatan.
  2. Persyaratan dukungan syarat Bakal Calon Perseorangan paling sedikit 10% dari jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT Pemilu 2019 dan jumlah dukungan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
  3. Jumlah Minimal syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 3.153 pemilih dan minimal tersebar di 6 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari hasil rapat tersebut maka keluarlah Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 95/PL.02.2-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 dapat dilihat disini : [lihat]


Suasana Rapat Penetapan pleno

Wednesday, October 23, 2019

Friday, October 18, 2019

Rapat Pembahasan Rencana Kerja dan RAB Pilkada 2020 dari P-APBD 2019 dan Penyerahan Permohonan Pencairan dana Hibah

Pada Tanggal 14 Oktober 2019 pukul 20.11 Wib, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan Rapat Internal membahas tentang Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada Tahun 2020 yang dananya bersumber dari P-APBD Tahun 2019.






Hasil Kesimpulan dari Rapat tersebut adalah:
  1. Setiap pelaksanaan Kegiatan harus memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK/ToR) yang harus dilaksanakan sebelum melakukan pengajuan pencairan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
  2. Setiap tahapan yang akan dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019,
  3. Perubahan sub kegiatan dapat dilakukan, selama tidak mengubah total keseluruhan RAB Pilkada Tahun 2020,
  4. Penyusunan dasar hukum dalam bentuk keputusan terkait pelaksanaan setiap kegiatan tahapan Pilkada Tahun 2020,
  5. Menyusun draft keputusan terkait Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020.
Setelah rapat dilaksanakan, pada tanggal 17 Oktober 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahkan Permohonan pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas.



PENGUMUMAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II.a)

PENGUMUMAN

NOMOR: 10/Pansel.JPT-Setjen KPU/X/2019
Tentang
SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II.a)
PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA UTARA, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU, JAWA BARAT, KALIMANTAN TIMUR, SULAWESI BARAT DAN PAPUA
TAHUN 2019
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dengan ketentuan dapat diunduh: [disini]