Tarempa-Pada Hari Sabtu 26 Oktober 2019,KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020.
Dalam hasil rapat tersebut ditetapkan :
Dalam hasil rapat tersebut ditetapkan :
- Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 31.429 Pemilih dan jumlah Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 10 Kecamatan.
- Persyaratan dukungan syarat Bakal Calon Perseorangan paling sedikit 10% dari jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT Pemilu 2019 dan jumlah dukungan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
- Jumlah Minimal syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 3.153 pemilih dan minimal tersebar di 6 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Suasana Rapat Penetapan pleno