Thursday, August 29, 2019

Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum 2019

Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/kota disebutkan bahwa KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan pemilu kepada KPU, serta ketentuan pada pasal 30 ayat (3) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi.

Maka berikut ini Laporan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum 2019 KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.[lihat]

Penyerahan Laporan Kegiatan Tahapan Pemilu 2019 Di KPU Provinsi

0 comments:

Post a Comment