Tuesday, November 5, 2019

Sosialisasi Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020



Tarempa- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan sosialisasi mekanisme Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Senin (04/11).

Sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 95/PL.02.2-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Yaitu Jufri Budi, SE. Beliau menyampaikan Jumlah minimal syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 3.153 pemilih dan minimal tersebar di 6 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Untuk membantu KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dalam melakukan verifikasi administrasi dukungan kepada pasangan calon perseorangan, dukungan harus menggunakan format B1-KWK. Yang mana KTP pendukung harus ditempel pada formulir.


0 comments:

Post a Comment