Friday, November 1, 2019

Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survey / Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020




Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020.


Untuk Persyaratan Lengkap dan Jadwalnya dapat diunduh [disini]

0 comments:

Post a Comment