Friday, October 18, 2019

Rapat Pembahasan Rencana Kerja dan RAB Pilkada 2020 dari P-APBD 2019 dan Penyerahan Permohonan Pencairan dana Hibah

Pada Tanggal 14 Oktober 2019 pukul 20.11 Wib, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan Rapat Internal membahas tentang Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkada Tahun 2020 yang dananya bersumber dari P-APBD Tahun 2019.






Hasil Kesimpulan dari Rapat tersebut adalah:
  1. Setiap pelaksanaan Kegiatan harus memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK/ToR) yang harus dilaksanakan sebelum melakukan pengajuan pencairan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
  2. Setiap tahapan yang akan dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019,
  3. Perubahan sub kegiatan dapat dilakukan, selama tidak mengubah total keseluruhan RAB Pilkada Tahun 2020,
  4. Penyusunan dasar hukum dalam bentuk keputusan terkait pelaksanaan setiap kegiatan tahapan Pilkada Tahun 2020,
  5. Menyusun draft keputusan terkait Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020.
Setelah rapat dilaksanakan, pada tanggal 17 Oktober 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahkan Permohonan pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas.



0 comments:

Post a Comment