Saturday, August 10, 2019

Pengumuman Hasil Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2019. Serta Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1094/PY.01.1-SD/KPU/VIII/2019.   

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Pemilihan Umum Tahun 2019. Yang dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2019 di Aula Siantan Nur, Tarempa. Pengumuman dari hasil Rapat Pleno Terbuka sebagai berikut:
1. Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Anambas Nomor 92/PL.01.9-Kpt/2105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 [Lihat]
2. Surat Keputusan KPU Kab. Kepulauan Anambas Nomor 93/PL.01.9-Kpt/2105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 [Lihat]

0 comments:

Post a Comment