Tuesday, November 12, 2019

Monday, November 11, 2019

Tuesday, November 5, 2019

Sosialisasi Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020



Tarempa- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan sosialisasi mekanisme Pencalonan Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Senin (04/11).

Sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 95/PL.02.2-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Yaitu Jufri Budi, SE. Beliau menyampaikan Jumlah minimal syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 3.153 pemilih dan minimal tersebar di 6 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Untuk membantu KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dalam melakukan verifikasi administrasi dukungan kepada pasangan calon perseorangan, dukungan harus menggunakan format B1-KWK. Yang mana KTP pendukung harus ditempel pada formulir.


Friday, November 1, 2019

Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survey / Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020




Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan, Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat, dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020.


Untuk Persyaratan Lengkap dan Jadwalnya dapat diunduh [disini]

Monday, October 28, 2019

Rapat Pleno Penetapan Jumlah minimum Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Tarempa-Pada Hari Sabtu 26 Oktober 2019,KPU Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan Rapat Pleno tentang Penetapan jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020.

Dalam hasil rapat tersebut ditetapkan :
  1. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Pemilu Tahun 2019 sebanyak 31.429 Pemilih dan jumlah Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 10 Kecamatan.
  2. Persyaratan dukungan syarat Bakal Calon Perseorangan paling sedikit 10% dari jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT Pemilu 2019 dan jumlah dukungan tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
  3. Jumlah Minimal syarat dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 3.153 pemilih dan minimal tersebar di 6 Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari hasil rapat tersebut maka keluarlah Surat Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 95/PL.02.2-Kpt/2105/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020 dapat dilihat disini : [lihat]


Suasana Rapat Penetapan pleno

Wednesday, October 23, 2019