Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4/Kpt/03/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pengumuman Nomor : 190/PP.04.2-PU/2105/KPU-Kab/VII/2020 berikut :
Download : [Link]
0 comments:
Post a Comment