Tuesday, February 25, 2020

Perpanjangan Pendaftaran dan Seleksi Calon Anggota PPS

Sehubungan dengan belum terpenuhinya jumlah minimal pendaftaran calon anggota PPS sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota PPS yang dibutuhkan per Desa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor: 82/PP.04.2-PU/2105/KPU-Kab/II/2020 tanggal 15 Februari 2020.
Sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 112/HK.02-SD/KPU/01/II/2020 perihal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan serentak tahun 2020 tanggal 11 Februari 2020 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15/HK.01.2-BA/2105/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Perpanjangan Pendaftaran dan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas membuka Perpanjangan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas.

Persyaratannya sebagai berikut : [lihat]

Nama-Nama Desa yang Perpanjangan :



0 comments:

Post a Comment