Tuesday, January 7, 2020

Himbauan Mengenai Rekrutmen PPK & PPS Pada Pemilihan Tahun 2020



Tarempa,- Dalam penyelenggaraaan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas akan merekrut badan penyelenggara adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). badan Penyelenggara adhoc tersebut akan mulai dibentuk pada tanggal 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020, hal ini berdasarkan PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Untuk Persyaratan dan info lainnya bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas di Jl. Tanjung Baruk No 47 RT/RW 001/001 Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan.

0 comments:

Post a Comment